SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN NURUL HUSNA
NOMOR : 01 /SK-KA/ YAPIN/ I / 2014
TENTANG PENETAPAN
GURU TETAP YAYASAN (GTY)
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Menimbang : Dalam Rangka menunjang pelaksanaan proses
pembelajaran
Mengajar di Yayasan Nurul Husna, maka perlu
ditetapkan tenaga
Pendidik / Guru Tetap Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia ,Nomor 20 Tahun 2003,
Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005,
Tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 16
Tahun 2008 ,
Standar Kualifikasi Akademik dan
Kualifikasi Guru.
4.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Nurul
Husna
pasal 3 Ayat (1)
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengangkat Sebagai Guru Tetap Yayasan Nurul Husna untuk
Satuan
pendidikan MI.NURUL HUSNA
Nama
: Sulha
Jenis
Kelamin : Perempuan
Tempat/Tgl.Lahir : Bekasi , 15 Mei 1985
Pendidikan
Terakhir : SI
Kedua : Keputusan
ini berlaku pada tahun pelajaran 2014/2015
terhitung
Mulai
tanggal dikeluarkan dan sewaktu-waktu dapat di
cabut
Kembali apabila nama tersebut melanggar
peraturan yayasan.
Ketiga : Keputusan
ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk di
Ketahui dan dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab.
Keempat : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini
Akan dilakukan perbaikan bila dianggap perlu.
Ditetapkan di : Bekasi
Pada Tanggal : 1 Januari 2014
Ketua Yayasan Nurul Husna
H.Sayuti ,Hs
Tembusan :
- Kepala MI. Nurul Husna
- Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar