SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL HUSNA
Nomor : 01/ SK-KA-YAPIN / VII / 2012
----------------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP
PADA MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL HUSNA
Menimbang 1. Demi lancarnya organisasi pada suatu sekolah, maka harus
Ada Guru Tetap yang mengajar agar
segala kegiatan dapat berjalan Sesuai dengan
rencana
2.Bahwa
Saudara H. Marulloh, S.Pd.I memenuhi
syarat sebagai
Guru Tetap
di MI. Nurul Husna Untuk tahun ajaran 2012/2013
Memperhatikan 1. Ketentuan – ketentuan yang berlaku
dari pihak yang
berwenang / Departemen Agama
2. Keputusan Rapat
Yayasan
3. Program Yayasan Pendidikan Islam
Nurul Husna
Mengingat
1. Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah tangga Yayasan
Pendidikan
Islam Nurul Husna Pasal 13
M
E M U T U S K A N :
Menetapkan 1. Mengangkat Saudara H. Marulloh, S.Pd.I sebagai guru Tetap
Madrasah Ibtidaiyah
Nurul Husna untuk tahun pelajaran
2012/2013
2. Surat Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
diperbaiki seperlunya.
Surat
Keputusan ini diberikan pada yang bersangkutan untuk diketahui dan indahkan.
Ditetapkan
di : Bekasi
Pada tanggal : 1 Juli 2012
Kepala
Madrasah Nurul Husna
Baihaki,
S.Ag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar