SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM NURUL HUSNA
Nomor : 01/YPI.NH/SK/I/2013
______________________________________________________________________________
TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
NURUL HUSNA
Menimbang : 1. Bahwa untuk memantapkan pelaksanaan proses
kegiatan
Belajar Mengajar dalam rangka
peningkatan Operasional
dan Pengembangan Madrasah Ibtidaiyah Nurul Husna
perlu
mengangkat seorang guru
2. Bahwa saudara H. Marulloh, S.Pd. I dipandang
cukup mampu dan memenuhi persyaratan
untuk diangkat sebagai seorang guru di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Husna.
Memperhatikan : 1. Ketentuan – ketentuan yang
berlaku dari pihak
yang
Berwenang atau Departemen Agama.
2. Keputusan
Rapat Yayasan
3 Program Yayasan Pendidikan Islam Nurul Husna
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah tangga Yayasan
Pendidikan Islam Nurul Husna Pasal 13
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : 1. Mengangkat Saudara
H. Marulloh, S.Pd. I sebagai guru di
Madrasah Ibtidaiyah Nurul Husna Untu masa
jabatan 4(Empat) Tahun terhitung sejak Tahun Pelajaran 2012/2013 sampai Tahun
Pelajaran 2015/2016 .
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Apabila
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
diperbaiki seperlunya.
Surat
Keputusan ini diberikan pada yang bersangkutan untuk diketahui dan indahkan.
Ditetapkan
di : Bekasi
Pada tanggal : 09 Januari 2013
Ketua YPI. Nurul Husna
H. Ahmad Sayuti, Hs
Tembusan:
1.Yth.Dewan
Pembina Yayasan Pendidikan Islam Nurul Husna.
2.Yth.
Dewan Pengawas Yayasan Pendidikan Islam Nurul Husna.
3.
Arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar